Palu - Program Padat Karya Tunai (PKT) melalui Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bergulir di seluruh Indonesia. Pada tahun 2021, pelaksanaan P3-TGAI menjangkau 12.000 lokasi dengan total anggaran Rp 2,70 triliun atau naik dari TA 2020 sebesar Rp 2,25 triliun.
P3TGAI merupakan pekerjaan perbaikan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif yang melibatkan masyarakat, untuk mendukung kedaulatan pangan. Petani pekerja diberikan upah harian atau mingguan, sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara musim tanam dan panen.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Setelah melaksanakan tahap perekrutan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Kegiatan P3-TGAI Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2021, BWS Sulawesi III Palu melaksanakan Pelatihan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Tahap 1 Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Provinsi Sulawesi Tengah. Pelatihan dilaksanakan selama dua hari pada Selasa-Rabu, 30-31 Maret 2021 di Sutan Raja Hotel Palu.
Acara diawali dengan sambutan dari PPK O&P SDA I, Hermin Haryady, S.T., M.Si, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kepala BWS Sulawesi III Palu, Taufik S.ST., MT., sekaligus membuka kegiatan pelatihan. Turut hadir pada acara pembukaan pelatihan, Kasatker O&P SDA Sulawesi III, Samuelson Hansen Sianipar, S.T., M.Tech., Kasubdit Wilayah III, Moh. Kotra Nizam Lembah, SP.1, yang dalam kesempatan ini memberikan pengarahan terkait Arahan dan Kebijakan Pelaksanaan P3-TGAI.
Pada hari pertama, materi pelatihan dibawakan oleh Konsultan Manajemen Pusat yaitu Bapak Ir. Isprasetyo Basuki, tentang petunjuk teknis P3-TGAI TA.2021, tugas TPB/KMB/TPM dan Kelompok P3A selama pelaksanaan pekerjaan, dan tahapan pelaksanaan P3-TGAI di tingkat P3A/GP3A/IP3A. Pada hari kedua, kegiatan ini memuat penyampaian dan arahan dari Konsultan Manajemen Balai (KMB) Program P3-TGAI TA. 2021 pada BWS Sulawesi III Palu terkait penginputan database aplikasi P3-TGAI oleh TPM. Pelaksanaan pelatihan TPM dilaksanakan sebelum memulai kegiatan Sosialisasi, Musdes, SPKS, dan pelaksanaan pekerjaan fisik dengan Lokasi dampingan kegiatan.
Peserta pelatihan adalah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang ditugaskan untuk mendampingi Lokasi penerima P3-TGAI mewakili 78 Lokasi yang tersebar di 8 kabupaten, wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Jumlah TPM yang ditugaskan pada sesi 1 kegiatan ini adalah sebanyak 39 orang. Untuk 1 orang TPM mendapingi 2 (dua) lokasi kegiatan.
Tujuan kegiatan Pelatihan Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI adalah untuk memberikan informasi kepada pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan P3-TGAI mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan selama 3 bulan, agar dapat berjalan sesuai dengan aturan Pedoman P3-TGAI dan Juknis Pelaksanaan P3-TGAI TA. 2021.
Dalam rangka mempercepat penanganan masalah air bersih, DPRD Banggai Kepulauan melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu. Rombongan DPRD…
Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia yang ke XXIX pada tanggal 22 Maret 2021 dengan tema “MENGELOLA AIR, MENJAGA KEHIDUPAN”, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mengadakan…
Palu, Rabu (8/3) - Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu telah melaksanakan acara Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Rehabilitation Gumbasa Weir and Groundsill Construction…
Palu - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu melaksanakan apel pagi pada Senin, 22 Februari 2021 di Halaman Kantor BWS Sulawesi III Palu, dimana apel pagi merupakan…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved